Plantaran, 2/12/2022 PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan Program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertipikat tanah bagi masyarakat atau sering disebut dengan sertipikat massal. Pemerintah Desa Plantaran mengambil langkah untuk pendataan awal persiapan PTSL. Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah sering kali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia, baik sengketa antar keluarga maupun sengketan lahan yang terjadi antar pemangku wilayah. Hal ini membuktikan pentingnya seripikat tanah sebagai bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Harapan dan keinginan masyarakat desa Plantaran semoga PTSL untuk Desa Plantaran Segera terealisasi sehingga setiap warga SDH dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yg sah yaitu seripikat.Pendaftaran di Mulai tanggal 2 -30 Desember 2022 dengan membawa bukti Surat Kepemilikan Tanah , Fc.KTP,Fc.KK dan SPPT ( bagi SPPT yang masih gabung bisa di fotocopy. *
Dipost : 02 Desember 2022 | Dilihat : 361
Share :